Selasa, 18 Januari 2022

Seleksi CPNS 2022 Kembali Dibuka, Siapkan Persyaratannya Sekarang | MASTERPRIMA SIAP

MASTERPRIMA 08112813141 - Beberapa bulan ke belakang tersebar rumor bahwa seleksi CPNS 2022 tidak akan digelar dan diganti dengan skema PPPK. Nyatanya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pendaftaran CPNS tetap akan dibuka dan digelar di seluruh Indonesia. MASTERPRIMA bimbel CPNS dan Kedinasan 2022 terbaik di Malang, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Jombang, Banyuwangi, Pasuruan, Probolinggo, Blitar, Tulungagung, Kediri, Nganjuk, Trenggalek,  Madiun, Ponorogo, Ngawi, Jogja, Magelang, Bekasi, Denpasar, Balikpapan, Samarinda, Pontianak.



Pendaftaran Seleksi CPNS 2022 Tetap dibuka

Hanya saja, kuota dalam CPNS ini akan disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, ketika sebuah instansi hanya membutuhkan 5 pegawai, maka kuota CPNS untuk instansi bersangkutan juga 5 orang.

Dengan adanya penyesuaikan kuota sesuai kebutuhan, tentu persaingan para CPNS pun akan semakin ketat. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan segala persyaratannya mulai dari sekarang.

Persyaratan Seleksi CPNS 2022

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2022. Biasanya, persyaratan yang diminta tidak beda jauh dengan persyaratan seleksi CPNS sebelumnya, sehingga Anda bisa mempersiapkannya dari sekarang.

Adapun persyaratan seleksi CPNS 2022 yang bisa Anda persiapkan, yaitu:

l  WNI ( Warga Negara Indonesia)

l  Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika pendaftaran

l  Tidak pernah dipidana dengan penjara dua tahun atau lebih

l  Tidak mengalami diberhentikan secara tidak hormat atau dengan hormat saat menjabat sebagai PNS/Kepolisian Negara RI/TNI maupun pegawai swasta

l  Tidak berstatus sebagai pengurus parpol atau terlibat dalam partai politik

l  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dipilih

l  Memiliki tubuh yang sehat secara jasmani dan rohami

l  Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Cara Daftar Akun dan Formasi Seleksi CPNS

Berikut ini merupakan sedikit gambaran daftar akun dan formasi CPNS yang bisa Anda jadikan informasi untuk seleksi CPNS 2022 mendatang, yaitu:

1. Daftar Akun

l  Anda bisa mulai mengakses portal khusus SSCASN yang ada di website https://sscasn.bkn.go.id terlebih dahulu.

l  Selanjutnya, silakan buat akun SSCASN dengan melengkapi setiap formulir yang ada.

l  Jika sudah, Anda dapat langsung login ke akun SSCASN yang sudah dibuat tersebut.

l  Lengkapi semua biodata serta lakukan unggah swafoto terbaik Anda.

2. Daftar Formasi

Jika ingin melakukan daftar formasi, maka bisa ikuti cara berikut ini.

l  Anda dapat memilih jenis seleksi terlebih dahulu, kemudian klik formasi yang diinginkan.

l  Kemudian, unggah semua dokumen sesuai permintaan disana, lalu cek resume serta akhiri pendaftarannya.

l  Selanjutnya, Anda tinggal mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun CPNS tersebut.

3. Seleksi Administrasi

Dalam seleksi administrasi ini, panitia akan melakukan proses verifikasi data pelamar CPNS terlebih dahulu. Jika semuanya sudah diperiksa, maka panitia akan mengumumkan hasil seleksinya.

Untuk pelamar yang tidak lulus seleksi, maka bisa menyanggah hasil seleksi administrasi dan panitia akan mengumumkan hasil sanggahnya. Sementara untuk pelamar yang dinyatakan lulus, maka bisa segera melakukan pencetakan kartu ujian.

Dalam seleksi CPNS 2022 nanti, kemungkinan akan ada dua seleksi seperti sebelumnya, yaitu seleksi kemampuan dasar dan seleksi kompetensi bidang. Semua pelamar harus mengikuti kedua seleksi itu, kemudian menunggu hasil pengumuman yang dilakukan pada tanggal tertentu.

Ketika berhasil lulus semua seleksinya, maka pelamar dapat melakukan pemberkasan serta mengikuti langkah berikutnya. Diketahui bahwa pemberkasan untuk seleksi CPNS 2021 masih berlangsung hingga sekarang untuk semua formasi yang ada.

Itulah informasi seputar seleksi CPNS 2022 yang perlu Anda ketahui dan persiapkan persyaratannya mulai dari sekarang. Meskipun belum ada kabar terbaru seputar tanggal pelaksanaan CPNS 2022, namun Plt Kepala Biro Hukum dan Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan akan segera menginformasikan setelah proses pengadaan CPNS 2021 serta PPPK sudah selesai dilakukan.

Senin, 27 September 2021

08112813141 | Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022 di Pacitan

 

Bagi sobat Masterprima yang saat ini kelas 12 atau lulusan tahun 2020 dan 2021 yang ingin menyiapkan diri masuk sekolah kedinasan 2022 ada baiknya menyimak informasi berikut. Untuk mengetahui tentang syarat, cara daftar, serta kementerian atau lembaga apa saja membuka sekolah ikatan dinas dengan status ikatan dinas. Lulus langsung jadi CPNS. 

Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan

Cara daftar sekolah kedinasan

1.

Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id

2.

Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun

3.

Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4.

Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, upload berkas dan melengkapi biodata

5.

Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran

6.

Verifikator Instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk

7.

Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi

8.

Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait

9.

Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem

10.

Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi

11.

Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN

Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah kedinasan. Bila Sobat Masterprima mendaftar 2 atau lebih sekolah kedinasan, maka akan didiskualifikasi. 

Pembayaran dapat dilakukan pada Bank yang sudah dicantumkan di laman pendaftaran. 

Syarat yang harus disiapkan

Pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar. Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda. 

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen tersebut terdiri dari:

1.

Kartu Keluarga (KK)

2.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.

Ijazah, ukuran

4.

Rapor SMA/Sederajat

5.

Pasfoto dengan format jpg dengan ukuran 4x6 sentimeter. Foto terbaru pendaftar menggunakan latar berwarna merah dan menghadap ke depan, dan

6.

Dokumen lain di-upload dengan format dan ukuran sesuai ketetapan instansi terkait.

 

8 Sekolah Kedinasan di Indonesia

BKN menjelaskan, sekolah kedinasan adalah kumpulan perguruan tinggi negeri yang memiliki ikatan dinas dengan berbagai lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan dan lulusannya jadi CPNS.

Sehingga, pendaftaran sekolah kedinasan harus melalui portal BKN. Untuk mendukung kelancaran seleksi ASN 2022/2023, BKN telah melakukan peningkatan fitur pada portal SSCASN. 

1.      Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Sekolah Kedinasan PKN STAN yang akrab disebut STAN ini merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Mahasiswa PKN STAN tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik. Mahasiswa PKN STAN juga tidak menerima gaji atau uang saku selama mengikuti pendidikan. Mulai tahun 2021, hanya membuka program D-IV dan seluruh mahasiswa ditempatkan di asrama selama mengikuti pendidikan. 

Selengkapnya, cek di web ini: http://www.pknstan.ac.id/

 

2.       Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

IPDN masih menjadi pilihan banyak anak SMA untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kampus IPDN berada tak jauh dari Kota Bandung, yakni di Jatinangor, Jawa Barat. IPDN hanya memungut biaya sebesar Rp 50.000 untuk tes SKD. Dikutip dari laman SPCP IPDN, untuk biaya kuliah IPDN tidak memungut biaya apapun kepada peserta didik alias gratis. Peserta didik juga tidak mendapat uang saku dari kampus selama masa pendidikan.

Selengkapnya, cek di web ini: https://spcp.ipdn.ac.id/ 

3.      Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS)

Sekolah Kedinasan STIS merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). STIS hanya membebankan biaya seleksi sebesar Rp 300.000 kepada calon peserta didik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan SKD. Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun. Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan (tanpa uang saku). 

Selengkapnya, cek di web ini: https://spmb.stis.ac.id/

 

4.      Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

STIN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN). Bagi kalian yang ingin mendaftar STIN, kalian hanya diminta membayar Rp 50.000 untuk tes Seleksi Kemapuan Dasar (SKD). Sedangkan untuk biaya kuliah, mahasiswa tidak dipungut biaya apa pun. 

Selengkapnya, cek di web ini: https://ptb.stin.ac.id/ 

5.      Sekolah Tinggi Meteorologi Kilmatologi dan Geofisika (STMKG)

Sekolah kedinasan ini berada di bawah naungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Perguruan tinggi kedinasan ini mempersiapkan para lulusan untuk bisa menjalankan tugas badan meteorologi itu sendiri. Calon peserta didik hanya diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000 dan biaya tes SKD sebesar Rp 50.000. Biaya pendidikan di STMKG gratis, namun taruna/i yang diterima akan ditarik biaya untuk keperluan seragam, atribut, dan lainnya. Biaya tersebut akan dibebankan hanya di awal pendidikan (yaitu saat daftar ulang) untuk 4 tahun pendidikan.

Selengkapnya, cek di web ini: https://ptb.stmkg.ac.id/ 

6.      Poltek SSN

Poltek SSN adalah sekolah kedinasan di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Calon peserta hanya diminta untuk membayar Rp 50.000 untuk biaya tes SKD. Calon mahasiswa dari umum yang dinyatakan lulus ujian seleksi dan diterima sebagai mahasiswa Poltek SSN, diwajibkan untuk menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas Belajar. Selama pendidikan di SSN, peserta didik tidak dipungut biaya pendidikan dan biaya tinggal di dalam kampus.

Selengkapnya, cek di web ini: https://www.poltekssn.ac.id/pendaftaran

7.      Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan

Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan yang membuka penerumaan dan kuotanya, antara lain:

Selengkapnya, cek di web ini: https://sipencatar.dephub.go.id/

 

No.

Sekolah Kedinasan Kemenhub

Formasi 2021

Formasi 2022

1.

Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)

912

 

2.

Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal

180

 

3.

Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun

144

 

4.

Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang

168

 

5.

Politeknik Transportasi Darat (Poltadra) Bali

144

 

6.

Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta

156

 

7.

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

120

 

8.

Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

72

 

9.

Politeknik Pelayaran Surabaya

192

 

10.

Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

60

 

11.

Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh

 

72

 

12.

Politeknik Pelayaran Banten

78

 

13.

Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

72

 

14.

Politeknik Pelayaran Sorong

72

 

15.

Politeknik Pelayaran Barombong

24

 

16

Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

168

 

17.

Politeknik Penerbangan Surabaya

192

 

18.

Politeknik Penerbangan Makassar

144

 

19.

Politeknik Penerbangan Medan

96

 

20.

Politeknik Penerbangan Palembang

96

 

21.

Politeknik Penerbangan Jayapura

48

 

  

8.      Poltekip dan Poltekim

Dua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim) dan Politeknik Imigrasi (Poltekip) tidak memungut biaya apa pun untuk proses seleksi. Selama menempuh pendidikan, peserta didik juga tidak dipungut biaya apa pun karena semua biaya sudah ditanggung oleh Kemenkumham. 

Selama menempuh pendidikan, peserta didik juga tidak dipungut biaya apa pun karena semua biaya sudah ditanggung oleh Kemenkumham. 

Selengkapnya, cek di web ini: https://catar.kemenkumham.go.id/